Hasil menyelidikan bahwa pelaku sudah lama menjalankan bisnis tersebut. Total nilai barang yang disita yakni ditarksir Rp450 juta.
"Sepatu bekas dari luar negeri dijual kembali kepada masyarakat dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Atas perbuatanbya, pelaku dijerat Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) UU Perdagangan. Ancaman pidana maksimal 5 tahun dan ancaman denda Rp 5 miliar. Kasusnya saat ini kita limpahkan ke kejaksaan," tukasnya.
(Nanda Aria)