Sebelumnya, Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasteyo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya seorang pengedar berinisial S, warga Kecamatan Wonoasri, dengan barang bukti 11 paket sabu-sabu pada 24 Februari 2023.
Berdasarkan pengembangan, S mengungkap barang haram tersebut didapat dari Aiptu PB. "Pelaku yang diamankan dua orang oknum anggota Polri, satu warga sipil," ujar Anton, kemarin.
Dari pemeriksaan yang dilakukan Satersnarkoba Polres Madiun, Aiptu PB mengakui sabu-sabu itu diperoleh dari salah satu oknum anggota Polsek Genteng, Aiptu DS. Pembelian awal sekitar lima gram sabu-sabu seharga Rp6 juta.
"Dilakukan pengembangan, oknum anggota PB ini mendapatkan sabu dari oknum anggota atas nama DS," kata Anton.
(Angkasa Yudhistira)