Share

Penjual Gorengan Divonis 4 Bulan, Pengacara : Keadilan Masih Ada!

Avirista Midaada, Okezone · Selasa 21 Maret 2023 20:11 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 21 519 2785306 penjual-gorengan-divonis-4-bulan-pengacara-keadilan-masih-ada-NoBN3pUadk.jpg Penjual gorengan divonis 4 bulan (Foto : MPI)

MALANG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang memvonis terpidana Dian Patria Arum, perempuan asal Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dijatuhi vonis 4 bulan penjara, dengan masa percobaan 8 bulan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Amin Immanuel Bureni.

Diketahui, Dian Patria Arum selaku penjual gorengan menagih utang melalui media sosial.

Selaku kuasa hukum terpidana, M. Sholeh mengaku lega dengan vonis dari hakim di persidangan yang sempat mundur hingga lima jam ini. Menurutnya, putusan ini menunjukkan bahwa keadilan masih ada di negeri Indonesia ini.

"Kalau melihat unsur itu unsurnya terpenuhi, sejak awal itu saya sudah bilang ke dia. Tetapi bagi kami keadilan ini ada di PN Kepanjen. Kenapa karena tuntutan Jaksa itu sungguh sangat berlebihan," ungkap Sholeh kepada MPI, di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (21/3/2023) .

Sholeh menjelaskan sejak awal memang komentar yang dituliskan kliennya memang terlalu kasar dan terkesan mencemarkan nama baik Disa Indah Putri dan suaminya Bayu Pambirat Angkoro yang memiliki utang Rp 25 juta ke kliennya.

Tetapi persoalan itu akhirnya diputuskan oleh majelis hakim dengan menjatuhkan vonis 4 bulan penjara. Sementara, tuntutan jaksa adalah hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp750 juta.

"Semua dikoreksi oleh Hakim tuntutan 2 tahun tidak sependapat, tapi dihukum dengan hukuman 4 bulan itupun dengan percobaan 8 bulan. Artinya kalau menerima ya sudah selesai tidak perlu menjalani pidana itu. Yang penting selama 8 bulan tidak melakukan tindak pidana lain, kecuali kalau melakukan dia akan kena," jelasnya.

Di sisi lain Dian Patria Arum tak bisa menyembunyikan kebahagiaannya atas vonis yang dibacakan hakim. Sejak keluar ruang persidangan di PN Kepanjen, Dian tampak dengan mata berkaca-kaca. Ia bahkan tak mampu menahan air matanya menetes ketika berhadapan dengan awak media.

"Rasanya bahagia percobaan otomatis bebas Saya tidak dipenjara sudah itu saja," kata Dian sambil meneteskan air mata.

Follow Berita Okezone di Google News

Perempuan berprofesi sebagai penjual gorengan mengaku lega hakim akhirnya mempertimbangkan sejumlah bukti-bukti yang diajukan terkait perkara utang piutang senilai Rp 25 juta, yang membuatnya dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Jadi hakimnya menimbang bukti-bukti yang sudah kita kasih, untuk uang saya jelasin saja nanti pasti ada gantinya itu," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Dian Patria Arum penjual gorengan di Kabupaten Malang dijerat UU ITE usai menagih utang Rp 25 juta melalui Facebook ke suami Disa Ayu. Jaksa penuntut umum menerima limpahan berkas dari Polres Pasuruan. Pelapor Disa Indah Putri, melaporkan Dian Patria setelah menyematkan komentar di status facebooknya, akibat laporan ini Dian Patria ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya naik ke persidangan

Persidangan tuntutan oleh jaksa, Dian Patria dituntut dengan hukuman penjara 2 tahun enam bulan penjara karena dianggap mencemarkan nama baik, Bayu Pambirat Angkoro suami dari Disa Indah Putri. hakim sendiri akhirnya memutuskan Dian Patria berslajs dengan hukum penjara 4 bulan, pada persidangan yang berlangsung di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini