MALANG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang memvonis terpidana Dian Patria Arum, perempuan asal Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dijatuhi vonis 4 bulan penjara, dengan masa percobaan 8 bulan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Amin Immanuel Bureni.
Diketahui, Dian Patria Arum selaku penjual gorengan menagih utang melalui media sosial.
Selaku kuasa hukum terpidana, M. Sholeh mengaku lega dengan vonis dari hakim di persidangan yang sempat mundur hingga lima jam ini. Menurutnya, putusan ini menunjukkan bahwa keadilan masih ada di negeri Indonesia ini.
"Kalau melihat unsur itu unsurnya terpenuhi, sejak awal itu saya sudah bilang ke dia. Tetapi bagi kami keadilan ini ada di PN Kepanjen. Kenapa karena tuntutan Jaksa itu sungguh sangat berlebihan," ungkap Sholeh kepada MPI, di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (21/3/2023) .
Sholeh menjelaskan sejak awal memang komentar yang dituliskan kliennya memang terlalu kasar dan terkesan mencemarkan nama baik Disa Indah Putri dan suaminya Bayu Pambirat Angkoro yang memiliki utang Rp 25 juta ke kliennya.
Tetapi persoalan itu akhirnya diputuskan oleh majelis hakim dengan menjatuhkan vonis 4 bulan penjara. Sementara, tuntutan jaksa adalah hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp750 juta.
"Semua dikoreksi oleh Hakim tuntutan 2 tahun tidak sependapat, tapi dihukum dengan hukuman 4 bulan itupun dengan percobaan 8 bulan. Artinya kalau menerima ya sudah selesai tidak perlu menjalani pidana itu. Yang penting selama 8 bulan tidak melakukan tindak pidana lain, kecuali kalau melakukan dia akan kena," jelasnya.
Di sisi lain Dian Patria Arum tak bisa menyembunyikan kebahagiaannya atas vonis yang dibacakan hakim. Sejak keluar ruang persidangan di PN Kepanjen, Dian tampak dengan mata berkaca-kaca. Ia bahkan tak mampu menahan air matanya menetes ketika berhadapan dengan awak media.
"Rasanya bahagia percobaan otomatis bebas Saya tidak dipenjara sudah itu saja," kata Dian sambil meneteskan air mata.
Follow Berita Okezone di Google News