Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjual Gorengan Divonis 4 Bulan, Pengacara : Keadilan Masih Ada!

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 21 Maret 2023 |20:11 WIB
Penjual Gorengan Divonis 4 Bulan, Pengacara : Keadilan Masih Ada!
Penjual gorengan divonis 4 bulan (Foto : MPI)
A
A
A

Perempuan berprofesi sebagai penjual gorengan mengaku lega hakim akhirnya mempertimbangkan sejumlah bukti-bukti yang diajukan terkait perkara utang piutang senilai Rp 25 juta, yang membuatnya dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Jadi hakimnya menimbang bukti-bukti yang sudah kita kasih, untuk uang saya jelasin saja nanti pasti ada gantinya itu," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Dian Patria Arum penjual gorengan di Kabupaten Malang dijerat UU ITE usai menagih utang Rp 25 juta melalui Facebook ke suami Disa Ayu. Jaksa penuntut umum menerima limpahan berkas dari Polres Pasuruan. Pelapor Disa Indah Putri, melaporkan Dian Patria setelah menyematkan komentar di status facebooknya, akibat laporan ini Dian Patria ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya naik ke persidangan

Persidangan tuntutan oleh jaksa, Dian Patria dituntut dengan hukuman penjara 2 tahun enam bulan penjara karena dianggap mencemarkan nama baik, Bayu Pambirat Angkoro suami dari Disa Indah Putri. hakim sendiri akhirnya memutuskan Dian Patria berslajs dengan hukum penjara 4 bulan, pada persidangan yang berlangsung di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement