Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pak Ogah Aniaya Prajurit TNI AL hingga Terluka, Terungkap Penyebabnya

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 24 Maret 2023 |17:15 WIB
Pak Ogah Aniaya Prajurit TNI AL hingga Terluka, Terungkap Penyebabnya
Pak Ogah penganiaya prajurit TNI AL. (Foto: MPI)
A
A
A

“Untuk peristiwa masih kami dalami saksi-saksi yang lain juga kami lakukan pemeriksaan. Sementara masih berproses, sudah tahap penyidikan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejauh ini akan kami tahan selama 20 hari ke depan,” jelas dia.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement