JAMBI - Tim Subdit 1 Indagsi Polda Jambi menggerebek 2 gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan pakaian impor bekas (thrifting). Sebanyak 134 bal atau karung barang bukti diamankan petugas dari 2 lokasi.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Christian Tori mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Setelah diselidiki, petugas langsung menggerebek kedua lokasi tersebut.
"Ada dua lokasi yang kita gerebek, yakni di Jalan Guntur, Kasang, Jambi Timur, Kota Jambi dan di kawasan pergudangan Paal XI, Mestong, Kabupaten Muarojambi, Jambi," ucapnya, Jumat (24/3/2023).
Dia menjelaskan, penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kasubdit 1 Indagsi Polda Jambi AKBP Rivandi.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, katanya, sebanyak 134 karung ukuran besar.
"TKP Kota Jambi sebanyak 2 karung dan TKP Muarojambi sebanyak 132 karung," tutur Christo.
Follow Berita Okezone di Google News
(erh)