Keempat ada Denmark. Kementerian Pertahanan Denmark mengumumkan akan melarang penggunaan aplikasi pada unit resmi. Kebijakan yang diumumkan pada 6 Maret itu dibuat dengan alasan keamanan siber.
Kelima Amerika Serikat. AS mengatakan lembaga pemerintah punya waktu 30 hari untuk menghapus TikTok dari perangkat dan sistem federal. Aturan itu juga berlandaskan keamanan data. Sejauh ini larangan di AS hanya berlaku untuk gawai milik pemerintah.
Hingga saat ini, sebagian besar negara bagian AS juga telah melarang penggunaan TikTok. Sebelumnya, FBI dan Komisi Komunikasi Federal telah memperingatkan ByteDance dapat membagikan data pengguna TikTok ke pemerintah China.
Keenam ada Kanada. Negara tersebut menganggap TikTok bisa memunculkan masalah privasi dan keamanan yang tidak bisa diterima. Kanada juga melaran perangkat resmi milik pemerintah mengakses TikTok.
Selain enam negara di atas, India juga turut melarang penggunaan TikTok. Sejak 2020, India memang memberlakukan larangan terhadap TikTok dan lusinan aplikasi asal China lainnya. Sama seperti negara lain, India melarang TikTok atas dasar keamanan.
Taiwan juga menjadi salah satu negara Asia yang memberlakukan larangan penggunaan TikTok. Larangan itu keluar usai FBI memperingatkan bahwa TikTok bisa melahirkan masalah keamanan nasional.
Negara lainnya yang juga melarang TikTok adalah Pakistan dan Afghanistan. Pakistan melakukan pelarangan dengan alasan TikTok bisa memunculkan konten yang tidak bermoral. Sementara Afghanistan melarang TikTok dengan alasan melindungi kaum muda dari kesesatan. Selain 10 negara itu, Uni Eropa juga melarang penggunaan TikTok.
(Widi Agustian)