JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik yang menyeret dua aktivis yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Perkara yang diduga mencemari nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar, kini telah rampung disusun oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira Bakti mengungkapkan berkas perkara Haris Azhar dan Fatia telah dilimpahkan sore kemarin (28/3/2023) ke Pengadilan Negeri Jaktim. Pelimpahan berkas tersebut juga dibersamai dengan barang bukti.
"Jadi dakwaan sudah disusun kemudian pemberkasan berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berikut barang bukti," ujar Ady kepada awak media, Selasa (28/3/2023).
Saat ini kata dia, pihaknya masih menunggu jadwal sidang yang akan diatur oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
"Dari Pengadilan biasanya mengeluarkan penetapan hari sidang, kita sifatnya menunggu," tutup Ady.
Sekadar diketahui, berkas perkara pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, kini masih diproses Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kejari Jaktim menyampaikan sejak diterimanya pelimpahan berkas dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin kemarin (9/3/2023).
(Fahmi Firdaus )