Survei Indikator Politik Indonesia tersebut dilakukan dalam dua periode. Periode pertama dilakukan pada 9-16 Februari dengan melibatkan sebanyak 1.220 responden. Kedua, survei berlangsung pada 12-18 Maret dengan 800 responden.
Sampel berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional. Pada periode pertama, metode yang digunakan adalah simple random sampling dengan toleransi kesalahan sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Sementara itu, pada periode kedua, toleransi kesalahan berkisar 3,5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
(Fakhrizal Fakhri )