Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kepala PPATK Ungkap Pola Transaksi Keuangan Mencurigakan di Kemenkeu

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 29 Maret 2023 |19:40 WIB
Kepala PPATK Ungkap Pola Transaksi Keuangan Mencurigakan di Kemenkeu
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (tangkapan layar Youtube DPR RI/MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan, bentuk transaksi keuangan mencurigakan (TKM) senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia mengungkapkan hal itu saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).

Ivan menjelaskan, pihaknya telah menemukan indikasi TKM senilai Rp189 triliun pada periode 2014-2016. Tak hanya itu, Ivan berkata, pihaknya menemukan indikasi TKM senilai Rp180 triliun pada periode 2017-2019.

Dalam melakukan analisis itu, Ivan menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan ulang. Hal itu dilakukan lantaran bentuk transaksi keuangan yang dilakukan yakni dengan pengubahan identitas.

"Subjek terlapor tadi melakukan pola transaksi dengan pengubahan entitas. Tadinya dia aktif di satu daerah, kemudian dia pindah ke tempat lain. Tadinya menggunakan nama tertentu kemudian menggunakan nama lain," kata Ivan.

"Sehingga kami kemudian berasumsi dan asumsi itu kemudian sesuai dengan faktanya. Yang bersangkutan paham bahwa sudah terjadi pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK, sehingga yang bersangkutan mengubah entitas subjeknya," tuturnya.

Ivan juga mengungkapkan indikasi TKM di linkungan Kemenkeu berupa memiliki sejumlah perusahaan dengan modus nominee. Ivan menyebutkan, satu subjek terlapor bisa memiliki lebih dari satu perusahaan.

"Kami menemukan perusahaan-perusahaan itu adalah perusahaan cangkang yang dimiliki oleh oknum," tutur Ivan.

Atas dasar itu, kata Ivan, data perusahaan tersebut tak bisa dikeluarkan. Alhasil, data perusahaan itu terpisah dari pemilik oknum tersebut.

"Dipisahkan dari oknumnya tadi. Misalnya dia (oknum) menggunakan nama perusahaan dengan menggunakan nama pemiliknya adalah di aktanya adalah Istri, anak, sopir, tukang kebun, dan sebagainya," ujar Ivan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement