Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Respons KPU Terkait Temuan PPATK soal Dana Luar Negeri Mengalir ke 21 Bendahara Parpol

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 11 Januari 2024 |09:39 WIB
Respons KPU Terkait Temuan PPATK soal Dana Luar Negeri Mengalir ke 21 Bendahara Parpol
Anggota KPU August Mellaz (Foto: MPI/Felldy Utama)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK tentang adanya aliran dana dari luar negeri senilai Rp195 miliar ke 21 bendahara partai politik (parpol) sepanjang 2022-2023.

PPATK mengendus adanya peningkatan transaksi dari 21 partai politik dalam rentang 2022-2023. Pada 2022, PPATK mengidentifikasi 8.270 transaksi. Kemudian, jumlah transaksi meningkat menjadi 9.164 pada tahun 2023.

Kendati meningkatnya transaksi keuangan itu, PPATK mengkalkulasi total pe erimaan uang dari luar negeri ke 21 rekening bendahara parpol senilai Rp195 miliar. Meski begitu, PPATK tak mengungkap identitas bendahara parpol yang menerima aliran dana tersebut.

 BACA JUGA:

Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari PPATK terkait temuan itu ke pihaknya.

"Itu PPATK, yang jelas apakah itu dilaporkan ke KPU? KPU kan melaporkan apa yang dilaporkan," kata Mellaz saat ditemui di kantornya, Rabu 10 Januari 2024.

Mellaz mengaku bahwa pihaknya kerap berkoordinasi dengan PPATK kala menemukan aliran dana mencurigakan. Hanya saja, kata Mellaz bukan terkait temuan PPATK soal aliran dana dari luar negeri ke 21 bendahara parpol.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement