BACA JUGA:
"Kalau informasi (temuan PPATK) itu kami sering dengar. Kami juga pernah dapat surat. Ada di awal awal Desember, saya lupa persisnya, itu menyangkut beberapa hal bahwa kan ada koordinasi antara KPU dengan PPATK," kata Mellaz.
Menurutnya PPATK juga bisa melapor me Bawaslu.
"Kan ada informasi yang disampaikan ke kami oleh PPATK, misalnya terkait dengab koordinasi saya lupa istilahnya, tapi misalnya safe deposit, pasti ada laporan itu. Tapi berapa nilainya itu berapa nah keliatannya detail-detail itu malah ada di Bawaslu karena memang konteks pengawasan," tandasnya.
(Salman Mardira)