Menteri Hadi menyampaikan, capaian tersebut merupakan hal yang baik. Kepastian hukum hak atas tanah menjadi kunci bagi terlaksananya investasi yang aman dan nyaman. Oleh karena itu, Hadi juga memberikan apresiasi atas penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam pemberdayaan program CSR.
"Untuk itu saya memberikan apresiasi kepada para perusahaan yang telah mengalokasikan Dana CSR untuk percepatan pelaksanaan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) hingga saat ini telah terkumpul kurang lebih Rp950 juta," ujarnya.
Hadi meminta kerja sama seluruh pihak untuk dapat mensukseskan program PTSL ini, khususnya kepada Pemerintah Kabupaten Gresik agar dapat membebaskan/memberikan keringanan untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pendaftaran tanah pertama kali.
(Angkasa Yudhistira)