Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Dito Mahendra Besok, Wanti-Wanti agar Kooperatif

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 30 Maret 2023 |15:55 WIB
KPK Panggil Dito Mahendra Besok, Wanti-Wanti agar Kooperatif
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Arie Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Pengusaha Dito Mahendra pada Jumat, 31 Maret 2023, besok. Dito dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).

"Informasi yang kami terima, besok tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan Mahendra Dito sebagai saksi. KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

KPK sudah pernah memeriksa Dito Mahendra dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun memang, KPK masih butuh keterangan Dito Mahendra usai ditemukan 15 pucuk senjata api hasil penggeledahan di kediamannya.

Sebelumnya, KPK berhasil menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis saat menggeledah salah satu kediaman Dito Mahendra, di Jalan Erlangga V, Nomor 20 Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Maret 2023.

Adapun, penggeledahan di rumah Dito tersebut berkaitan dengan dugaan TPPU Nurhadi (NHD). KPK menduga terdapat barang bukti pencucian uang Nurhadi di kediaman Dito.

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement