JAKARTA - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dua orang saksi pada Kamis, 30 Maret 2023.
Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada 2020 hingga 2022.
Kedua orang yang diperiksa ialah AT selaku Direktur PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk; dan LLGH selaku Bendahara PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara.
"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Ketut menyampaikan, keterangan kedua orang saksi itu diperlukan guna memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara kelima tersangka.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Ketut.
Dalam perkara itu, Kejagung telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang. Keduanya ialah JS selaku pihak swasta dan DT, Direktur PT Anugerah Mega Perkasa.
Surat pencegahan ke luar negeri berlaku selama enam bulan sejak ditetapkan. Langkah ini diambil guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.