DENPASAR - Petugas imigrasi mendeportasi YES (41), warga negara Turki. Dia diusir dari Bali setelah bebas dari penjara atas kejahatan skimming.
"Dia telah selesai menjalani masa pidana tiga tahun enam bulan," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM, Anggiat Napitupulu, Rabu (5/4/2023).
Dia menjelaskan, pendeportasian dilakukan Selasa (4/4/2023) malam. YES diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai dengan tujuan bandara internasional Istanbul Turki.
Kejahatan skimming dilakukan YES di sebuah mesin ATM di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dia lalu ditangkap polisi, 7 Desember 2019. Pria yang juga sales manajer di negaranya itu dijatuhi hukuman penjara 3,6 tahun di Lapas Mataram.
Menurut Anggiat, setelah bebas, kantor imigrasi Mataram lalu menyerahkan YES ke Rudenim Denpasar.
"Dia juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.