Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bebas dari Penjara, WN Turki Dideportasi dari Bali

Mohamad Chusna , Jurnalis-Kamis, 06 April 2023 |05:30 WIB
 Bebas dari Penjara, WN Turki Dideportasi dari Bali
WN Turkir dideportasi dari Bali (foto: dok ist)
A
A
A

DENPASAR - Petugas imigrasi mendeportasi YES (41), warga negara Turki. Dia diusir dari Bali setelah bebas dari penjara atas kejahatan skimming.

"Dia telah selesai menjalani masa pidana tiga tahun enam bulan," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM, Anggiat Napitupulu, Rabu (5/4/2023).

Dia menjelaskan, pendeportasian dilakukan Selasa (4/4/2023) malam. YES diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai dengan tujuan bandara internasional Istanbul Turki.

Kejahatan skimming dilakukan YES di sebuah mesin ATM di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dia lalu ditangkap polisi, 7 Desember 2019. Pria yang juga sales manajer di negaranya itu dijatuhi hukuman penjara 3,6 tahun di Lapas Mataram.

Menurut Anggiat, setelah bebas, kantor imigrasi Mataram lalu menyerahkan YES ke Rudenim Denpasar.

"Dia juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement