JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan menggodok peraturan terkait larangan pejabatnya agar tidak pamer harta atau flexing.
Ia bersama Sekda dan instansi terkait bakal membuat surat imbauan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta tidak melakukan flexing.
"Ya tadi bertiga Sekda, inspektur berdiskusi sebelum ini terjadi (pejabat flexing) Pak Sekda Pak Inspektur membuat surat imbauan terkait dengan gratifikasi, larangan-larangan selaku ASN," ujar Heru di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Heru Budi mengatakan, nantinya aturan tersebut bakal mengacu pada etika profesi ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Nanti Pak Sekda membuat edaran kira-kira mengimbau mengingatkan kembali mengacu yang pernah diedarkan dengan imbauan itu yang telah diedarkan Pak Sekda," tuturnya.
Sebelumnya, belum hilang dalam ingatan pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI yang keluarganya flexing. Kini, Kasi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara Selvy Mandagi dan keluarganya kedapatan pamer kekayaan.