Lima orang lainnya yang jadi tersangka, DD, Kadishub Pemkot Bandung. Ada KR Sekretaris Dishub Pemkot Bandung, BN, Direktur PT SMA. Ada pula SS, CEO PT CIFO dan AG, Manajer PT SMA.
Yana Mulyana dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
(Nanda Aria)