Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TGB Zainul Majdi Minta Seluruh Ponpes NWDI Jaga Kehormatan

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Selasa, 18 April 2023 |09:04 WIB
TGB Zainul Majdi Minta Seluruh Ponpes NWDI Jaga Kehormatan
Ketua Umum NWDI TGB HM Zainul Majdi saat ceramah di Musala Al Abror, Pancor, Senin (17/4/2023). (MPI/Febri)
A
A
A

JAKARTA – Ketua Umum Nahdlatul Wathan Diniyyah Islamiyah (NWDI) TGB HM Zainul Majdi meminta seluruh Pondok Pesantren (Ponpes) NWDI, madrasah, dari semua tingkatan untuk menjaga kehormatan. Hal itu disampaikan TGB HM Zainul Majdi saat Ijtima Ramadhan 1444 Hijriah.

“Saya minta, saya mohon, saya perintahkan seluruh ponpes dari semua tingkatan khususnya di NWDI menjaga kehormatan dan nama baik,” katanya di Musala Al Abror, Pancor, Kabupaten Lombok Timur, Senin (17/4/2023).

Ketua Harian Nasional Partai Perindo ini pun meminta pihak ponpes tidak melanggar hukum apapun.

“Apalagi selain melanggar hukum, juga melanggar norma, tuntunan akhlak, dan tuntunan hukum agama itu lebih lagi. Jauhkan,” ucapnya.

Cucu Pahlawan Nasional TGH M Zainuddin Abdul Madjid ini mengungkapkan, ada beberapa peristiwa yang melibatkan orang di ponpes atau sekolah agama mengandung pertentangan dengan nilai di ponpes, seperti pelecehan.

“Anak orang yang dititipkan. Artinya dijaga dan dikembalikan dalam bentuk yang minimal sama ketika diterima,” ujarnya.

“Kalau datang baik kembalikan dengan baik, plus dengan ilmu,” katanya.

Ia melanjutkan, para orang tua santri datang dari tempat yang jauh untuk menitipkan anak di ponpes. Bila dahulu pendidikan di ponpes ada tindakan fisik seperti menendang atau menempeleng, saat ini tidak boleh lagi.

“Jangan lagi (kekerasan fisik) terjadi. Tidak boleh karena ini melanggar hukum,” tuturnya.

TGB menyebut, larangan ini bagian dari ketundukan pada kesepakatan yang berkembang di masyarakat. Dahulu, hal ini tidak disebut sebagai pelanggaran.

“Bahkan dulu hal ini dianggap sebagai kesepakatan dalam mendidik. Sekarang tradisi pendidikan sudah berubah. Termasuk hukumnya, tindakan fisik ini masuk hukum pidana,” ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement