JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah resmi melaporkan mantan Kepala LAPAN Thomas Djamaluddin dan PNS BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang berkomentar bernada negatif tentang Muhammadiyah di sosial media.
Laporan itu dilayangkan oleh Kepala Divisi Litigasi LBH Muhammadiyah, Ewi yang bersama tim LBH Muhammadiyah, telah tiba di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Untuk melengkapi laporannya tersebut, Ewi membawa sejumlah dokumen yang akan diserahkan ke Bareskrim.
"Hari ini kita akan melaporkan dua akun facebook yakni Thomas Djamaluddin dan AP Hasanuddin," kata Ewi saat hendak masuk ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2023).
Ia berkata akan melaporkan kedua abdi negara itu atas komentar di sosial media bernada negatif tentang Muhammadiyah. Adapun komentar itu terkait perbedaan hati raya Idul Fitri 1444 H antara Muhamamadiyah dengan pemerintah.
Ewi berkata, keduanya telah berkomentar di sosial yang memuat unsur fitnah dan ujaran kebencian. Atas dasar itu, ia melaporkam kedua abdi negara BRIN itu agar tak terulang kembali.
"Kita sengaja melakukan ini agar hal ini tidak terjadi lagi. Apalagi dari akun itu kami duga mereka adalah orang yang bekerja sebagai peneliti di BRIN lembaga negara yang seharusnya memiliki standar khusus sebagai pegawai, seharusnya tidak mudah melakukan komentar di media sosial," tutur Ewi.
Dikatakan Ewi, kedua abdi negara itu menulis komentar di sosial media yang memuat unsur fitnah dan ujaran kebencian itu telah memiliki niat dan sengaja membuat kegaduhan. Dengan dalih itu, ia merasa cukup dasar untuk melaporkan dua abdi negara itu ke pihak kepolisian.
"Saya sebagai warga Muhammadiyah merasa terancam dan difitnah karnea dalam postingan itu ada pernyatana tidak taat kepada pemerintah. Sehingga kami warganya merasa dituduh tidak taat pemeritah," terang Ewi.