Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fakta-fakta Penangkapan Tiga Pelaku Persekusi Perempuan Pemandu Karaoke

Muhammad Fadli Rizal , Jurnalis-Selasa, 25 April 2023 |06:00 WIB
Fakta-fakta Penangkapan Tiga Pelaku Persekusi Perempuan Pemandu Karaoke
Pelaku persekusi (Polri)
A
A
A

Keterangan asli

Dirinya juga meminta para tersangka agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terhadap peristiwa yang terjadi, dan mengikuti prosedur hukum dengan kooperatif sehingga seluruh pelaku dalam kasus tersebut akan terungkap dengan jelas sesuai peran masing-masing.

Pidana

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Andra Nova mengatakan ketiga tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Kemudian UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Kita lakukan pendalaman lebih lanjut apa perannya masing-masing dalam kasus ini,” kata dia

( Muhammad Fadli Rizal)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement