JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap alasan tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam keanggotaan Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mahfud mengatakan, KPK dapat menangani sendiri terkait laporan tindak pidana tersebut. Terlebih, kata Mahfud, Ketua KPK yakni Firli Bahuri menyatakan tidak dapat bergabung.
"KPK tidak diikutkan dalam Satgas, karena KPK menangani laporan sendiri. Ketua KPK Pak Firli menyatakan tidak bisa bergabung dengan Satgas," kata Mahfud, Kamis (4/5/2023).
Namun, Mahfud mengungkap, Firli Bahuri telah menegaskan, akan terus mengolah laporan dugaan pencucian uang yang sudah masuk ke KPK.
"Secara struktur ketatapemerintahan, KPK masuk dalam rumpun eksekutif, tetapi bukan bagian dari pemerintah sebagai lembaga eksekutif," katanya.
Meskipun tak melibatkan KPK dalam Satgas yang akan menguak dana janggal sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), namun Mahfud mengaku terus berkomunikasi dengan Ketua KPK.