Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan Mahfud MD Tak Libatkan KPK dalam Satgas TPPU Rp349 Triliun

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 05 Mei 2023 |07:12 WIB
Ini Alasan Mahfud MD Tak Libatkan KPK dalam Satgas TPPU Rp349 Triliun
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap alasan tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam keanggotaan Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mahfud mengatakan, KPK dapat menangani sendiri terkait laporan tindak pidana tersebut. Terlebih, kata Mahfud, Ketua KPK yakni Firli Bahuri menyatakan tidak dapat bergabung.

"KPK tidak diikutkan dalam Satgas, karena KPK menangani laporan sendiri. Ketua KPK Pak Firli menyatakan tidak bisa bergabung dengan Satgas," kata Mahfud, Kamis (4/5/2023).

Namun, Mahfud mengungkap, Firli Bahuri telah menegaskan, akan terus mengolah laporan dugaan pencucian uang yang sudah masuk ke KPK.

"Secara struktur ketatapemerintahan, KPK masuk dalam rumpun eksekutif, tetapi bukan bagian dari pemerintah sebagai lembaga eksekutif," katanya.

Meskipun tak melibatkan KPK dalam Satgas yang akan menguak dana janggal sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), namun Mahfud mengaku terus berkomunikasi dengan Ketua KPK.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement