JAMBI – Herman, warga Desa Karang Dadi, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, tidak berkutik saat dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang. Pelaku ditangkap diketahui telah membobol toko hp dan membawa kabur 11 unit HP dan uang di dalam laci konter, pada Sabtu 6 Mei 2023, sekira pukul 04.00 WIB.
Pelaku mencuri karena terdesak untuk biaya perbotan istri yang sedang hamil tujuh bulan setelah lama menjadi pengangguran.
Pembobolan diketahui setelah korban ingin membuka toko handphone miliknya, dan melihat kondisi telah berserakan dan sebelas unit hp yang ada di dalam etalase sudah kosong, dan uang dilaci sekitar Rp 1 juta raib.
Atas kejadian tersebut, korban Riski langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimbo Bujang, setelah mendapatkan laporan korban unit reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku Herman yang membobol toko korban, karena pelaku baru saja menjual dan menggadai handphone baru.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung bergerak menuju tempat persembunyian pelaku di jalan 32 poros, Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Pelaku tidak berkutik saat anggota melakukan penggeledahan dan didapatkan tujuh unit handphone berbagai merek yang disimpan di dalam koper pakaian pelaku.
“Masuk dari sela atap konter kayu yang bisa dilepas, ada 11 unit handphone dan uang sekitar Rp500 ribu yang diambil, untuk biaya berobat istri yang sedang hamil,” kata Herman.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang, Aipda P Pakpahan menyebut, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yang counternya dibobol, setelah dilakukan penyelidikan dapat nama pelaku dan alamatnya.
“Dari tangan pelaku diamankan beberapa handphone sedang enam unit handphone sudah dijual, dan ada yang digadai pelaku," kata Pakpahan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti tujuh unit handphone telah diamankan di Polsek Rimbo Bujang, untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan akibat perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 kuhpidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.