Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Staycation Karyawati di Cikarang Bukti Lemahnya Posisi Pekerja

M Budi Santosa , Jurnalis-Senin, 08 Mei 2023 |15:30 WIB
Kasus <i>Staycation</i> Karyawati di Cikarang Bukti Lemahnya Posisi Pekerja
Kasus Staycation di Cikarang Bukti Lemahnya Posisi Kerja. (Foto Dok Pribadi)
A
A
A

Menilik kasus tersebut, sudah sepantasnya pemerintah dan asosiasi buruh terus memberikan edukasi dan juga advokasi. Jangan sampai kasus seperti ini terulang dan berlanjut. Hak-hak pekerja dan juga hak dari perusahaan, dalam hal ini terepresentasikan oleh pimpinannya, harus jelas. Demikian juga soal kewajiban. Masing-masing pihak harus clear menyampaikan saat kontrak kerja ditandatangani.

Kasus paksaan staycation karyawati dari Cikarang tersebut, jelas-jelas melanggar hukum dan etika. Sudah pasti, klausul tersebut tidak ada dalam akta perjanjian kerja. Ukuran sang atasannya pun sangat subyektif. Dalam bahasa hukum, kasus karyawati dari Cikarang tersebut sudah masuk ke dalam laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU No 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Bahkan bisa masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Kini, kasus staycation tersebut sudah bergulir ke ranah hukum. Bos perusahaan sudah resmi diadukan ke Kepolisian. Oleh sebab itu, tinggal kita kawal bersama-sama agar kasus ini bisa tuntas dan memberikan efek jera, agar semua pihak tetap menghargai para pekerjanya. Mereka adalah aset yang harus dijaga dan dikembangkan, yang ujung-ujungnya akan berdampak sangat positif untuk perusahaan. 

(Feby Novalius)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement