Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Bongkar Modus Korupsi di Lapas: Pungli hingga Penyalahgunaan Anggaran

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 10 Mei 2023 |11:04 WIB
 KPK Bongkar Modus Korupsi di Lapas: Pungli hingga Penyalahgunaan Anggaran
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sejumlah modus korupsi yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), mulai dari adanya dugaan pungutan liar (pungli) hingga penyalahgunaan anggaran. Modus korupsi tersebut diperoleh KPK dari hasil laporan masyarakat.

"KPK juga telah menerima sejumlah aduan masyarakat menyoal modus korupsi dalam lapas, mulai pungutan liar (pungli) dan suap-menyuap, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, hingga pengadaan barang/jasa," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (10/5/2023).

Oleh karenanya, KPK mendorong agar adanya perbaikan tata kelola di lapas. Sebab, berdasarkan hasil kajian KPK, lapas merupakan sektor yang juga sangat rentan terjadinya tindak pidana korupsi. Bahkan, KPK pernah mengungkap praktik korupsi di Lapas Sukamiskin pada 2018, lalu.

"KPK telah melakukan identifikasi terhadap pengelolaan lapas, yang juga diduga merupakan salah satu sektor yang rentan terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Ali.

"Bahkan pada tahun 2018, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan pada Kepala Lapas Sukamiskin, atas dugaan suap dan pemberian fasilitas mewah bagi penghuni di Lapas," sambungnya.

KPK telah melakukan berbagai upaya mulai dari pencegahan hingga kajian pada tahun 2018 dan menemukan berbagai permasalahan dalam pengelolaan lapas. Di antaranya, kerugian negara akibat pemasalahan overstay.

Kemudian, lemahnya mekanisme check and balance pejabat dan staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) rutan atau lapas dalam pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Selanjutnya, diistimewakannya napi tipikor di rutan atau lapas.

"Risiko penyalahgunaan kelemahan Sistem Data Pemasyarakatan (SDP) serta risiko korupsi pada penyediaan bahan makanan," sambung Ali.

Dari temuan tersebut, kata Ali, menunjukkan bahwa tata kelola lapas merupakan suatu urgensi yang harus segera diperbaiki demi memitigasi risiko korupsi. Sehingga, dalam kajian tersebut KPK menyampaikan rekomendasi perbaikannya.

Adapun, rekomendasi KPK jangka pendek terkait masalah lapas yakni, membuat dan menyepakati Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pengembalian tahanan yang habis dasar penahanannya kepada pihak penahan. Kesepakatan itu dapat dilakukan Kementerian hukum dan HAM bersama-sama dengan penegak hukum terkait.

Kemudian, mengubah sistem pemberian remisi dari positive list menjadi negative list dengan memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDPP). Lantas, mengubah mekanisme pemberian remisi dari positive list menjadi negative list.

"Artinya narapidana yang tidak melakukan pelanggaran, secara otomatis berhak mendapatkan remisi. Sedangkan narapidana yang melakukan pelanggaran, akan dimasukkan ke dalam register F dan tidak berhak mendapat remisi," ujar Ali.

KPK juga meminta agar pemberian remisi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel supaya bisa mengurangi jumlah napi dalam rutan dan lapas akibat overcrowded dan overcapacity. KPK berharap Hal itu bisa menutup celah suap-menyuap dari pola interaksi petugas dan narapidana untuk membeli remisi.

"Melengkapi pedoman teknis SDP dan melaksanakan pelatihan SDP bagi operator secara intensif. Membuat mekanisme bon penerimaan untuk bahan makanan dan melakukan reviu atas kinerja vendor," tambahnya.

KPK juga merekomendasikan agar ada sistem pengawasan internal di level wilayah. Kemudian, membangun mekanisme whistle blower system yang efektif dan terintegrasi dengan inspektorat serta membuat koneksi SDP dengan Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement