Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Kasus Narkoba Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun

Dimas Choirul , Jurnalis-Rabu, 10 Mei 2023 |11:47 WIB
Breaking News! Kasus Narkoba Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun
AKBP Doddy Prawiranegara/Foto: Antara
A
A
A

Dalam tuntutannya, JPU menuntut 20 tahun hukuman penjara kepada terdakwa Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkotika. Jaksa menilai Dody terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika yang beratnya 5 kilogram sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu. Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat lebih dahulu memvonis Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika ini. Teddy divonis penjara seumur hidup pada Selasa (9/5) kemarin.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement