Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Linda Cepu Divonis 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Dimas Choirul , Jurnalis-Rabu, 10 Mei 2023 |13:05 WIB
Breaking News! Linda Cepu Divonis 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Linda Cepu/Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memberikan vonis 17 tahun kepada Linda Pudjiastuti alias Anita.

Hakim menilai wanita yang juga disebut sebagai cepu ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan nama mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," sambungnya.

Linda dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga menilai Dody memenuhi semua unsur pada Pasal yang didakwakan.

Diketahui, vonis hakim ini lebih rendah dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Linda selama 18 tahun penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement