JAMBI - Kepala Kantor Wilayah Kumham Jambi, Tholib menegaskan telah mencopot salah satu anggotanya usai dinyatakan positif menggunakan narkotika.
"Yang bersangkutan, yakni Kasi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Barat, Jambi berinisial TTR," ungkapnya di Kantor Wilayah Kemenkumham di Jalan Kapten Sujono, Kotabaru, Kota Jambi, Senin (15/4/2023).
Akibat perbuatannya tersebut, dia ditarik ke Kantor Wilayah Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Namun, yang bersangkutan tidak ditahan oleh pihak Polres Tanjungjabung Barat. Saat ini, dia telah dilakukan assesment guna menjalani rehabilitasi di BNN Provinsi Jambi," tandas Tholib.
Dirinya menambahkan, bahwa TTR sudah empat kali dilakukan pertemuan. "Informasi terakhir hasil tes urine yang bersangkutan negatif," katanya.
Untuk diketahui, kejadian ini bermula dari petugas Keamanan Kanim Kuala Tungkal pada tanggal 13 April lalu berinisial MR diamankan oleh Polres Tanjab Barat.
Ketika dilakukan pemeriksaan, MR ini menyebut nama salah satu pejabat Kantor Imigrasi Kuala Tungkal berinisial TTR.
Lantaran itu, yang bersangkutan kemudian diperiksa dan dilakukan tes urine.
Dari hasil tes urine tersebut, TTR dinyatakan positif menggunakan narkotika.
“Untuk petugas itu sudah kita pecat karena memang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika. MR juga sudah ditahan di Polres Tanjab Barat,” tukas Tholib.
Menindak lanjuti kejadian tersebut, diakuinya, saat ini Kemenkumham Jambi telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap TTR bersama Inspektorat Jendral Kemenkumham.
"Kita berkomitmen untuk melakukan pembinaan dan penguatan kepada pegawai agar hal seperti ini tidak terulang lagi," harap Tholib.
(Khafid Mardiyansyah)