JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan hingga surat dakwaan AKBP Bambang Kayun ke pengadilan. Bambang Kayun akan segera menjalani sidang perdananya di Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim jaksa telah siap untuk membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Bambang Kayun. Ali menyebut, Bambang Kayun bakal didakwa atas dugaan penerimaan suap sebesar Rp57,1 miliar.
"Tim Jaksa KPK mendakwa dengan pasal penerimaan suap senilai Rp57,1 miliar," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (16/5/2023).
KPK kata Ali masih menunggu agenda sidang perdana dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus. Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa AKBP Bambang Kayun.
"Tim jaksa menunggu penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan oknum Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun (BK) sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar hingga mobil mewah.
Bambang Kayun disinyalir menerima suap sebesar Rp6 miliar ditambah satu unit mobil mewah dari tersangka Polri, Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) secara bertahap. Emilya dan Herwansyah merupakan pasangan suami istri yang sedang berperkara di Polri.
Adapun, suap tersebut berkaitan dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM). Atas ulahnya Bambang Kayun, pasangan suami istri tersebut berhasil kabur ke luar negeri. Pihak kepolisian hingga kini masih memburu pasutri tersebut.