Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Terima 701 Bacaleg DPD RI, 18 Orang Dinyatakan Gugur

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 16 Mei 2023 |15:20 WIB
KPU Terima 701 Bacaleg DPD RI, 18 Orang Dinyatakan Gugur
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima sebanyak 701 bakal caleg legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dari angkat tersebut 18 orang dinyatakan gugur, dan menyisakan 683 orang yang bertarung di pemilu 2024 mendatang.

"Dari 701 orang bakal calon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran, ada 683 orang bakal calon DPD tersebut atau sebesar 97,43% yang mendaftar ke KPU Provinsi di 38 provinsi," ucap komisioner KPU RI, Idham Holik saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (16/5/2023).

Perlu diketahui, seorang bacaleg DPD harus menyerahkan syarat dukungan minimal yang jumlahnya di setiap provinsi berbeda-beda. Idham mengatakan meski 18 orang bacaleg DPD itu telah memenuhi syarat dukungan, mereka dinyatakan gugur karena terdapat masalah dalam proses verifikasi.

"Sebaliknya ada 2,64% atau 18 orang bakal calon DPD yang memenuhi syarat dukungan pemilih dan sebaran yang terdiri dari 13 orang lelaki dan 5 orang perempuan," katanya.

Idham mengatakan 18 orang yang gugur dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebab mereka diduga melanggar Pasal 15 Ayat 1 huruf g Peraturan KPU (PKPU) 11/2023.

"Potensinya mereka tak memenuhi Pasal 15 ayat 1 huruf g Peratutan KPU No. 11 Tahun 2013 sebagai tindak lanjut dari amar Putusan MK RI No. 12/PUU-XXI/2023," kata Idham.

"tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang," bunyi Pasal 15 ayat 1 huruf g PKPU 11 Tahun 2013.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement