JAKARTA - Beberapa hari belakangan, Sistem Bank Syariah Indonesia (BSI) diberitakan down, sehingga nasabahnya mengalami gangguan dalam melakukan transaksi perbankan.
Belakangan, Geng Ransomware LockBit mengklaim sebagai pihak yang bertanggungjawab dan mengklaim telah mencuri 15 juta catatan pelanggan dan 1,5 terabyte data internal.
"Beberapa hari ini marak lagi isu pencurian data pribadi terhadap data pribadi salahsatu bank syariah terbesar di Indonesia, Pemerintah diminta untuk segera mewujudkan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi sebagaimana amanat Pasal 58 sampai dengan Pasal 60 Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi" ujar Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah dalam keterangan tertulis.
"Kasus-kasus pembobolan data pribadi sudah menjadi isu yang berulang kali terjadi, hal itu membuktikan kalau sejauh ini, perlindungan data pribadi di negara kita masih lemah. Olehnya pembentukan lembaga perlindungan data pribadi adalah keniscayaan agar lembaga tersebut dapat segera bekerja guna menjamin pengelolaan dan perlindungan data masyarakat oleh pengendali data," tambah Nasrullah.
"Perlindungan data pribadi merupakan hak asasi manusia, jadi jangan dianggap enteng, data pribadi kita bersilewerang di sana-sini, dengan gampangnya tersebar, lembaga perlindungan data pribadi yang dibentuk nanti kita harap dapat merumuskan kebijakan perlindungan data pribadi yang efektif, melakukan pengawasan yang intensif, dan memberikan sanksi tegas terhadap pengendali data atau pihak lain yang terbukti melanggar perlindungan data pribadi masyarakat" tutup Nasrullah.
(Khafid Mardiyansyah)