Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan nonton bareng tersebut diikuti sekitar 500 orang. Adapun penertiban karena kafe tidak membuat izin keramaian.
"Dilakukan penertiban karena panitia tidak memberitahukan, tidak ada izin ke petugas. Kita sudah lakukan penindakan. Ada 10 orang kita bawa ke Polresta, 8 panitia, 2 pemilik tempat," ucap Bismo.
Dalam kejadian ini, pihaknya menerapkan Pasal 510 KUHP tentang izin keramaian. Dalam penyegelan kafe ini, pihaknya juga turut menyita minuman keras yang dibawa oleh pengunjung serta flare.
"Kita jerat Pasal 510 KUHP, barang siapa mengadakan kerumunan tidak memberitahukan petugas atau tidak mendapat izin. Untuk miras berhasil kita scanning dari badan para penonton yang nobar, ada juga flare. Jadi kita sudah lakukan penyitaan," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.