"Setelah menerima laporan korban unit Reskrim Polsek Siantar Martoba dipimpin Ipda Sahat Sinaga melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku sedang berada di rumahnya, kemudian langsung dilakukan penangkapan," ujar Riswan.
Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya dan sepeda motor korban disimpan di rumah rekannya di wilayah kabupaten Simalungun.
"Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Siantar Martoba," ujar Riswan.
(Nanda Aria)