BANDARLAMPUNG - Pelaku ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang kerap beraksi di wilayah Bandarlampung berhasil diamankan tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung.
Kanit Jatanras Polresta Bandarlampung, Ipda Thamrin Lumban Gaol mengatakan, pelaku berinisial GV (28) warga Kota Agung, Kabupaten Tanggamus tersebut ditangkap di kediamannya, Senin 22 Mei 2023 malam.
"Pelaku teridentifikasi melalui rekaman CCTV di TKP, kami Jatanras dan Tekab 308 melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti sepeda motor NMAX di Kota Agung, Tanggamus," ujar Thamrin kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Thamrin menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara hunting di wilayah Bandarlampung untuk mencari mesin ATM yang sepi.
Setelah menemukan ATM sepi, kata Thamrin, pelaku masuk ke ruang ATM dan memasukkan kartu ATMnya, pada saat mesin berbunyi akan mengeluarkan uang, pelaku langsung mengganjal lobang dan memaksa mengambil uang. Sehingga transaksi itu tidak terdebit.
Thamrin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 6 TKP di wilayah Bandarlampung.
"Ada enam TKP diantaranya di Way Halim, Kedaton, Pengajaran. Semuanya di wilayah Bandarlampung. Pelaku melakukan aksinya bersama rekannya yang masih DPO," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara berdasarkan pengakuan tersangka GV, dia melakukan aksi pencurian tersebut menggunakan tongkat kamera narsis (tongsis).
"Pake tongsis, saat pencairan tunai, tongsis dimasukin ke tempat uang, sekali transaksi mengambil Rp. 1.250.000, sehari beraksi dapet Rp6.000.000," pungkasnya.
Menurut GV, dia biasa beraksi bersama dua rekannya yang saat ini masih buron. Saat beraksi, kata GV, dia dan kedua rekannya kerap bertukar peran sebagai eksekutor ataupun berperan memantau lokasi sekitar.
(Awaludin)