Wartana lalu menelanjangi pakaian NKD dan menyetubuhinya. NKD tak bisa melawan karena kedua tangannya dipegangi kakak iparnya.Setelah puas dan mendengar suara sepeda motor mertuanya datang, Wartana buru-buru keluar dari kamar. Dia lalu berpamitan pulang kepada mertuanya.
Sebelumnya, Warta telah merudapaksa adik iparnya, tahun 2019 silam. "Tersangka mengaku lupa tanggal dan bulannya," ujar Ario.
Atas kebejatannya, Wartana kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) serta Pasal 76 D UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar," pungkas Ario.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.