JAKARTA - Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY) siap ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut diungkapkannya saat memenuhi panggilan KPK hari ini, Rabu (24/5/2023).
Dari pantauan MPI, Dadan tiba sekitar pukul 10.42 WIB. Dengan kenakan kemeja putih dibalut jaket bewarna hitam, Dadan langsung melenggang masuk ke dalam Lobi Gedung Merah Putih KPK.
Dadan datang ke Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi oleh tiga orang berpakaian kemeja batik. Ia juga menggendong sebuah tas bewarma hitam.
Saat berjalan masuk, awak media menyinggung kesiapan Dadan bakal ditahan. Dasan pun mengaku siap bila penyidik harus menahannya.
"Siap (ditahan)," kata Dadan sembari berjalan masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).
Setiba di gedung KPK, Dadan langsung menuju ke meja resepsionis dan menunggu beberapa saat di dalam lobi. Tak berselang lama, ia langsung beranjak ke ruang pemeriksaan.
Sejatinya, Dadan akan diperiksa bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH). Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Keduanya merupakan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).