Selama pelariannya, pelaku sempat menggadaikan HP korban senilai Rp700 ribu dan motor Honda Beat dengn Nopol D 2958 UBW milik korban seharga Rp1,1 juta. Rencananya uang tersebut akan dipergunakan untuk membayar utang-utangnya. Termasuk menebus motor milik pacarnya yang telah digadaikan oleh pelaku.
"Motif pelaku melakukan aksinya itu karena mau mebayar utang dan menebus motor pacarnya yang sudah digadaikan. Pelaku terancam Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Aldi.
(Qur'anul Hidayat)