Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Periksa 2 Ajudan Johnny G Plate Terkait Kasus BAKTI Kominfo

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 30 Mei 2023 |14:33 WIB
Kejagung Periksa 2 Ajudan Johnny G Plate Terkait Kasus BAKTI Kominfo
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dua diantaranya merupakan ajudan dari eks Menkominfo Johhny G Plate yang juga tersangka dalam perkara ini.

"Memeriksa enam orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Adapun keenam saksi yang diperiksa itu adalah, MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI. AW selaku Ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika.

NN selaku Ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika. ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta. I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada. Dan, BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.

Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

"Atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan JGP," ujar Ketut.

Sebagai informasi, dengan adanya penambahan tersangka baru, Kejagung RI sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka di kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo salah satunya eks Menkominfo, Johnny G Plate.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement