Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjambret Emak-Emak di Beji Depok Diduga Sudah Dua Kali Beraksi

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 01 Juni 2023 |04:02 WIB
Penjambret Emak-Emak di Beji Depok Diduga Sudah Dua Kali Beraksi
Ilustrasi/ Doc: Okezone
A
A
A

 

DEPOK - Satreskrim Polsek Beji Polres Metro Depok berhasil meringkus pelaku jambret beratribut ojek online (ojol) berinisial GFA (23), yang bikin emak-emak berinisial S (35) jatuh tersungkur di Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat.

Kapolsek Beji Kompol Sutirto menduga tersangka GFA sudah pernah melakukan aksi serupa dengan target handphone. Namun, korban tidak melapor ke polisi.

 BACA JUGA:

"Disinyalir tersangka (GFA) sudah pernah melakukan suatu kejahatan (penjambretan) HP. Namun demikian korban tidak melapor," kata Tirto kepada awak media di Mapolsek Beji, Rabu (31/5/2023).

Tirto menambahkan bahwa tersangka dalam aksinya selalu menggunakan atribut ojek online (ojol) dalam menjalankan aksi jambret tersebut meski sudah tak lagi bermitra dengan perusahaan.

 BACA JUGA:

"Tidak tersangka dulu pernah bekerja di Ojol namun berhenti, tersangka ini masih menggunakan jaketnya untuk melakukan tindakan tidak terpuji ini," ucapnya.

Sutirto menambahkan bahwa pelaku diringkus di kediamannya di Kelapa Dua, Depok setelah jajaran Satreskrim Polsek Beji dan Polres Depok menunggu di rumah pelaku.

"Kita sampaikan bahwa tindak pidana ini bisa terungkap karena kerja sama semangatnya anggota Reskrim Polsek Beji dibantu dengan Polres dan berdasarkan bukti petunjuk dari CCTV sudah jelas namun demikian bukti petunjuk yang akhirnya bisa terungkap dan tertangkapnya tersangka adanya informasi dari warga," ujarnya.

"Kemarin dia sempat meninggalkan rumah namun setelah dia ke rumah kita tungguin maka setelah itu kita tangkap dan kita bawa ke Polsek Beji," tambahnya.

Lebih lanjut, Sutirto menyebut bahwa pelaku GFA sempat mengetahui aksinya viral di media sosial. Menurutnya dengan bantuan bukti CCTV dan informasi warga jajarannya dapat meringkus pelaku.

"Tau bahwa tersangka ini setelah melakukan aksinya viral dia tahu namun demikian alhamdulillah dengan waktu yang tidak lama bisa kita amankan dengan bukti petunjuk informasi warga dan CCTV yang kita dapat," jelasnya.

Sekadar informasi, GFA dijerat Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan maskimal 12 tahun penjara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya Honda Scoopy B 6268 ZRD, Helm, Jaket berlogo perusahaan ojol, hingga tas selempang.

Sebelumnya, viral aksi penjambretan terhadap seorang emak-emak berinisial S (35) hingga tersungkur. Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan di unggah laman Instagram @depok24jam.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement