Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geledah Dua Rumah Adik Rafael Alun, KPK Amankan Harley Davidson

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 07 Juni 2023 |10:16 WIB
Geledah Dua Rumah Adik Rafael Alun, KPK Amankan Harley Davidson
Rafael Alun/Foto: Istimewa
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah dua rumah adik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT) di Komplek Perumahan Pendidikan dan Kebudayaan (PDK), Cirendeu, Tangerang Selatan, pada Selasa, 6 Mei 2023.

"KPK telah selesai melakukan penggeledahan dua rumah saudara tersangka RAT di komplek P&K Cirendeu, Tangsel," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).

 BACA JUGA:

Adapun, rumah yang digeledah tersebut merupakan tempat tinggal Markus Seloadji dan Gangsar Sulaksono. Keduanya merupakan adik Rafael Alun. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan satu unit motor gede (moge) Harley Davidson dan dokumen.

"Dari penggeledahan dimaksud tim penyidik menemukan dokumen terkait perkara dan juga satu unit motor gede merek HD. Berikutnya, dari hasil penggeledahan dimaksud segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," ungkapnya.

 BACA JUGA:

Gangsar Sulaksono dan Markus Seloadji pernah diperiksa tim penyidik KPK pada Senin, 15 Mei 2023. Keduanya dikonfirmasi terkait asal-usul harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. KPK mengendus ada aset Rafael Alun di dalam penguasaan Gangsar dan Markus.

KPK sendiri telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan ada beberapa aset Rafael Alun yang berasal dari TPPU. Rafael Alun diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement