JAKARTA – Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan terkait terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) senilai Rp442 miliar pada 2023.
Berikut lima faktanya:
1. Diserahkan ke Polri
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah melalui pesan singkatnya, Kamis (8/6/2023) mengatakan menyampaikan, 4 hasil analisis PPATK tersebut telah diserahkan ke Polri untuk ditindaklanjuti.
2. Tetapkan sejumlah tersangka
Saat ini kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan TPPO.
"Untuk jaringan penempatan TKI illegal lainnya baik itu jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif oleh PPATK sedang dilakukan penelusuran aliran dananya ke berbagai PJK (Penyedia Jasa Keuangan)," ujarnya.
3. PPATK dilibatkan
Bareskrim Polri diketahui meminta bantuan PPATK dalam pengembangan kasus TPPO terhadap 26 Warga Negara Indonesia (WNI) ke Myanmar. PPATK dilibatkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.