MIRIS! sebuah rumah milik Pamen (Perwira Menengah) Polda Lampung disewa tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), untuk menampung para korbannya.
Rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung, yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan. Berikut sejumlah faktanya:
1. Tampung 24 Wanita Korban TPPO
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari temuan Polda Lampung, ada 24 wanita korban TPPO yang akan dikirim ke negara Timur Tengah dengan modus dijadikan pekerja migran Indonesia (PMI).
"Kemudian tersangkanya memanfaatkan rumah tersebut untuk menampung 24 calon pekerja migran yang akan bekerja di Timur Tengah. 24 ini semuanya perempuan. Tentu kita akan telusuri," ujar Ramadhan.
2. Sebanyak 4 Orang Ditangkap
Tersangka DW (29) merupakan pelaku utama yang memperkerjakan tiga tersangka lainnya, yaitu IT (26), AR (50), dan AL (31).
Empat pelaku yang ditangkap ini memiliki peran sebagai otak jaringan hingga perekrutan. Identitas para pelaku adalah DW warga Bekasi, Jawa Barat, IT warga Depok, AR warga Jakarta Timur serta AL warga Bandung.
3. Dijanjikan Gaji Besar
Saat direkrut, para korban dijanjikan akan mendapatkan gaji sebesar Rp5 juta hingga Rp7 juta sebagai asisten rumah tangga (ART).
Tersangka DW (29) merupakan pelaku utama yang memperkerjakan tiga tersangka lainnya, yaitu IT (26), AR (50), dan AL (31).
Empat pelaku yang ditangkap ini memiliki peran sebagai otak jaringan hingga perekrutan. Identitas para pelaku adalah DW warga Bekasi, Jawa Barat, IT warga Depok, AR warga Jakarta Timur serta AL warga Bandung.
4. Nyaris Diberangkatkan ke Arab Saudi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus menyelamatkan 9 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang nyaris diberangkatkan ke Arab Saudi pada Rabu (7/6/2023). Mereka akan diberangkatkan ke Arab Saudi melalui Singapura.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, sebanyak 9 orang yang nyaris diberangkatkan itu termasuk dari 22 korban yang diselamatkan di 2 lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Timur pada Rabu (7/6/2023).
“Ditemukan juga fakta, dari 9 calon pekerja migran tersebut, dijadwalkan akan diberangkatkan pada 7 Juni 2023 dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura-Srilanka dan kemudian ke Arab Saudi,” ujar Auliansyah, dikutip Jumat (9/6/2023).
5. Tersangka Dijerat Pasal Pidana Perdagangan Orang
Para tersangka dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan juga Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.