JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, pada Minggu (11/6/2023).
Melansir dari akun Instagram resminya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 07.00-12.00 WIB.
BACA JUGA:
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling:
Jaktim : Jl Raden Inten, samping Mcd Duren Sawit, Jaktim
Jakbar : Jl Panjang, depan Bank BJB Kebon Jeruk & HBKB Jl. Tomang Raya, Jakbar
BACA JUGA:
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.