JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 10 tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada hari ini. Para tersangka diminta kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Benar, kami jadwalkan pemanggilan terhadap 10 orang yang KPK telah tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja di Kementerian ESDM. Kami ingatkan para tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (15/6/2023).
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Tak hanya itu, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.
Ke-10 orang tersebut adalah Priyo Andi Gularso; Novian Hari Subagio; Lernhard Febrian Sirait; Abdullah; Christa Handayani Pangaribowo; Rokhmat Annashikhah; Beni Arianto; Hendi; Haryat Prasetyo; serta Maria Febri Valentine. Mereka adalah para pegawai Kementerian ESDM.
KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini. KPK akan mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi utuh perkara ini setelah adanya proses penahanan.
"Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," kata Ali Fikri.
(Erha Aprili Ramadhoni)