Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terjerat Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya, Natalia Rusli Jalani Sidang Vonis Siang Ini

Dimas Choirul , Jurnalis-Selasa, 20 Juni 2023 |06:45 WIB
Terjerat Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya, Natalia Rusli Jalani Sidang Vonis Siang Ini
Ilustrasi/ Doc: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Natalia Rusli, Selasa (20/6/2023) siang. Adapun agenda sidang hari ini ialah pembacaan vonis atau putusan oleh Majelis Hakim.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang rencananya digelar di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro sekira pukul 14.00 WIB. Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana.

 BACA JUGA:

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Natalia Rusli selama 1 tahun dan 3 bulan pidana penjara. Natalia diyakini bersalah melalukan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP," kata Anggota JPU Baroto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).

 BACA JUGA:

Dalam tuntutannya, Jaksa menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan, terdakwa dinilai telah merugikan saksi Verawati Sanjaya, terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, JPU mendakwa pengacara Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Ia didakwa melanggar yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Sebagai informasi, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta. Natalia dilaporkan oleh wanita bernama Verawati Sanjaya (VS) ke Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam aksinya, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang. Ia menjanjikan korban bahwa bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement