JAKARTA- Polda Metro Jaya menaikan status penyelidikan mennjadi penyidikan dalam kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, peningkatan status tersebut setelah penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM.
Dengan begitu, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan kasus tersebut.
"Kan sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan atas laporan yang diperkirakan lebih dari 10 tersebut penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
"Ya memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," kata Karyoto.