Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Petugas Rutan KPK Diduga Tampung Pungli Lewat Banyak Rekening

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 23 Juni 2023 |12:02 WIB
Oknum Petugas Rutan KPK Diduga Tampung Pungli Lewat Banyak Rekening
KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Oknum petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menampung uang pungutan liar (pungli) yang mencapai Rp4 miliar lewat banyak rekening. Diduga, rekening yang digunakan milik pihak ketiga.

Berdasarkan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diungkap dewan pengawas (dewas), dugaan penerimaan pungli oknum petugas rutan KPK melalui lebih dari satu rekening.

"Saya lupa menggunakan berapa rekening, tapi lebih dari satu rekening," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).

 BACA JUGA:

Syamsuddin mengaku bahwa dewas telah mengantongi hasil pemeriksaan PPATK terkait transaksi keuangan pungli di rutan KPK. Laporan PPATK tersebut diterima dewas dari KPK. Sayangnya, Syamsuddin masih enggan membeberkan secara detil laporan PPATK itu.

"Dewas sendiri tidak tahu, makanya kita tunggu saja hasil penyelidikan KPK," ungkap Syamsuddin.

Dewas sempat mengungkap modus pungli di rutan KPK. Diduga, oknum petugas rutan KPK menerima pungli dari tahanan ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.

 BACA JUGA:

KPK sedang mendalami modus penerimaan pungli oknum petugas rutan tersebut. Termasuk, peruntukannya dari pungli tersebut. KPK akan menelisik potensi pemberian fasilitas ataupun keistimewaan lain di dalam rutan dari dugaan penerimaan pungli oknum petugas tersebut.

"Ini yang masih terus kami dalami lebih lanjut, karena secara SOP, kerja-kerja rutan di KPK itu sangat ketat. Makanya kami dalami apa yang kemudian diberikan, jasa dalam tanda kutip yang diberikan kalau kemudian betul ada dugaan pidananya. Seperti apa itu masih kami dalami," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement