"Karena kalau pasal itu, susah pembuktiannya. Menyuruhnya itu tidak dilaksanakan atau tidak terjadi, sehingga unsurnya tidak terpenuhi," jelasnya.
Dia memastikan kasus itu masih terus berjalan. Pihak korban dan pelaku pun telah dimintai klarifikasi oleh penyidik. Dalam waktu dekat, akan dilakukan gelar forum untuk menentukan pasal-pasal yang akan diterapkan.
BACA JUGA:
"Mau kita gelar forum, untuk mengamati pendapatnya seperti apa. Karena menentukan pasal itu kan nanti harus melalui mekanismenya," ucapnya.
Korban sendiri sementara waktu belum bisa mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Usia kehamilan yang telah memasuki 7 bulan membuat tubuhnya lemah, hingga harus banyak beristirahat di rumah.
(Qur'anul Hidayat)