JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 15 pegawai terkait kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK. 15 pegawai KPK itu diduga telah melanggar disiplin kepegawaian.
“Untuk pemeriksaan disiplin pegawai yang terkait pungli di Rutan KPK, saat ini sudah 15 orang oleh tim pemeriksa disiplin pegawai yang terdiri dari Inspektorat, Pejabat Pembina Kepegawaian dan atasan langsungnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).
Ali menyebutkan KPK juga melakukan evaluasi terhadap sistem tata kelola di rutan. Karena itu, lembaga antirasuah itu akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pengelolaan rutan.
“KPK juga sudah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait asistensi pengelolaan rutan termasuk juga diskusi lebih lanjut terkait dengan analisis kebutuhan SDM. Karena di Kementerian Hukum dan HAM banyak SDM yang memahami betul pengelolaan rutan,” ujar dia.
Lebih lanjut, kasus pungli tersebut masih terus didalami terkait apakah hal itu masuk dalam kategori suap, gratifikasi atau pemerasan jabatan.
“Karena pemerasan dalam jabatan juga masuk tindak pidana korupsi,” kata dia.