Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RPA Perindo Minta Polisi Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Ciputat

Hambali , Jurnalis-Rabu, 28 Juni 2023 |12:09 WIB
RPA Perindo Minta Polisi Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Ciputat
Ketua RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina. (MPI)
A
A
A

TANGERANG SELATAN - Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina mendesak kepolisian menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap bocah 5 tahun berinisial AL di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Jeannie mengatakan, penyidik yang menangani kasus kekerasan seksual itu harus menyadari, penegakan hukum akan sangat berdampak pada psikologis korban, keluarga, hingga efek jera bagi pelaku kejahatan.

"Jangan adakan pembiaran dan membentuk paradigma masyarakat bahwa pelaku kekerasan seksual di bawah umur bisa bebas begitu saja. Kesalahan fatal jika hal ini terjadi," katanya, Rabu (28/6/23).

RPA Perindo yang dikomandoi Jeannie kembali mendatangi Mapolres Tangsel pada Selasa 27 Juni 2023. Kedatangan organisasi sayap perjuangan perempuan dan anak Partai Perindo itu untuk menanyakan komitmen penyidik PPA menuntaskan kasus yang menimpa AL tahun 2022 silam.

"Pendampingan hari ini dari RPA sebagai wujud komitmen RPA Perindo dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada korban dan keluarga korban," jelasnya.

Dia menyesalkan lambannya penanganan penyidik untuk membawa kasus itu ke pengadilan. Padahal segala kelengkapan bukti telah dikantongi penyidik.

"Ini sudah mau hampir 1 tahun diproses, sangat disesalkan terlalu lama. Kami harapkan oknum aparat hukum tidak main-main dalam menangani kasus ini yang pelakunya adalah anak-anak di bawah umur 15 tahun, 14 tahun dan 8 tahun," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, AL menjadi korban pencabulan pada September 2022 silam. Para pelaku yang disebut sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) membawa paksa korban ke tengah lapangan, lalu menyetubuhinya bergantian.

Meski proses hukum berjalan, namun 3 bocah yang masih duduk di bangku SD dan SMP itu masih beraktivitas bebas seperti biasa tanpa menjalani ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement